
PENYELESAIAN PENGISIAN PDSS UNTUK MEMBERIKAN KESEMPATAN SISWA MENDAFTAR SNBP
SIARAN PERS
Nomor: 01/sipers/snpmb/II/2025
Sehubungan dengan ditemukannya sekolah yang belum melakukan finalisasi pengisian Pangkalan Data
Sekolah dan Siswa (PDSS) hingga penutupan finalisasi pengisian PDSS pada 31 Januari 2025, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut.
- Jadwal pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) yang dilakukan oleh sekolah dimulai dari
06 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025. Panitia SNPMB memberikan fasilitas pada laman
SNPMB kepada masyarakat (siswa, orang tua, sekolah, dan Dinas Pendidikan) untuk dapat melihat
perkembangan pengisian PDSS oleh sekolah melalui fitur Viewer Pengisian PDSS di laman SNPMB.
Selain itu, informasi tentang statistik perkembangan PDSS setiap hari sudah disampaikan melalui
media sosial SNPMB. Sekolah yang mengalami kendala dalam pengisian PDSS juga telah diberi
fasilitas arahan dan layanan informasi oleh Helpdesk dan Call Center. - Hingga penutupan jadwal pengisian PDSS pada 31 Januari 2025, pukul 15.00 WIB, sekolah yang telah
menyelesaikan finalisasi pengisian berjumlah 21.003, atau 1.513 sekolah lebih banyak dibandingkan
tahun 2024. Demikian pula siswa yang sudah melakukan finalisasi nilai berjumlah 908.128, atau
63.465 siswa lebih banyak dibandingkan tahun 2024. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat
peningkatan jumlah sekolah yang berkomitmen penuh dan peduli terhadap jadwal dan tahapan
pengisian PDSS. - Berdasarkan evaluasi pengisian PDSS, ditemukan sekolah yang sudah melengkapi data isian siswa
eligible, seperti melengkapi nilai siswa eligible dalam 5 semester, namun belum melakukan finalisasi.
Hal ini menyebabkan para siswa pada sekolah yang belum menyelesaikan finalisasi PDSS tersebut
tidak dapat melakukan pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). - Terdapat 373 sekolah teridentifikasi masuk dalam kategori yang tersebut pada nomor 3 di atas.
- Daftar sekolah yang tersebut pada nomor 4 difasilitasi untuk dibantu finalisasi dengan cara
mengirimkan dokumen pernyataan surat kuasa kepada Panitia SNPMB yang isinya sekurangkurangnya meliputi
a. Identitas Sekolah (Nama Kepala Sekolah, NIP, Jabatan, NPSN, Nama Sekolah, Alamat, Kota/Kab)
b. Poin pernyataan:
• Pengisian PDSS telah lengkap, dan hanya tinggal Finalisasi Akhir saja
• Memberikan kuasa kepada Panitia SNPMB untuk melakukan Finalisasi Akhir
• Dampak yang ditimbulkan dari proses ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kepala
Sekolah. - Hingga tanggal 4 Februari 2025, pukul 15.00 WIB, sekolah yang difasilitasi pada nomor 4 sebanyak
228 sekolah dari total 373 sekolah. - Panitia SNPMB memberikan kesempatan kepada 145 sekolah lainnya yang memenuhi kriteria pada
nomor 4 tersebut untuk dapat berkirim dokumen sesuai dengan nomor 5 ke email halosnpmb@bppp.kemdikbud.go.id paling lambat 05 Februari 2025, pukul 15.00 WIB. - Bagi sekolah yang tidak memenuhi kriteria tersebut pada nomor 4, Panitia SNPMB tidak dapat
mengakomodasi finalisasi pengisian PDSS dengan mempertimbangkan faktor akuntabilitas,
keberadilan, dan audit system, serta menghargai sekolah yang telah tertib dan berdisiplin dalam
pengisian PDSS.
Demikian siaran pers ini disampaikan sebagai informasi resmi dari Panitia SNPMB dengan harapan dapat
dimanfaatkan dengan baik. Atas perhatian yang diberikan, kami mengucapkan terima kasih.
Jakarta, 04 Februari 2025
Ketua Umum Tim Penanggung Jawab
Panitia SNPMB 2025
dto.
Eduart Wolok
NIP 197605232006041002
Link Surat Edaran Surat Edaran
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Penyerahan Ijazah Siswa Siswi SMA Negeri di Provinsi Lampung Part 2
SMA Negeri 1 Bandar Lampung SMA Negeri 1 Talang Padang SMA Negeri 2 Padang Cermin SMA Negeri 1 Metro SMA Negeri 1 Tanjung Bintang SMA Negeri 15 Bandar Lam
Pernyataan Kadisdik Provinsi Lampung tentang Ijazah Tertahan
Bukti keseriusan menindaklanjuti laporan penahanan ijazah di beberapa sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung menerbitkan surat edaran dengan Nomor : 800/2499N.01/0P.2/2024 tentang p
Surat Edaran Bersama 3 Menteri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pem
Testimoni Program Dual Track
Link : https://psma-lampung.id/galeri-video