
GERAKAN SENIMAN MASUK SEKOLAH DIMULAI OKTOBER 2024
Gerakan Seniman Masuk Sekolah (GSMS) adalah program yang diselenggarakan Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan Ditjen Kebudayaan, Kemendikbud Ristek RI dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, dalam bentuk program seniman memberikan pembelajaran seni budaya pada kegiatan ekstrakurikuler pada 43 SMA dan SMK di Provinsi Lampung. Program ini dilaksanakan dalam rangka menanamkan kecintaan dan menambah wawasan tentang karya seni budaya sehingga dapat memperkuat karakter para peserta didik serta sebagai upaya pelindungan, pemanfaatan dan pengembangan budaya daerah terutama budaya Lampung.
Dalam rangka gelar pembelajaran akhir Gerakan Seniman Masuk Sekolah (GSMS) Tahun 2024, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menyelenggarakan PENTAS SENI GSMS 2024 dengan tema "Begawi Jejamo Lestarikon Budayo"
Ayooooo kyai, adin, abang, ses, atu, batin, sanak puakhi segalo kham ramai-ramai mik Taman Budaya Provinsi Lampung jak tanggal 16 s.d 18 Oktober 2024 menyaksikon Pentas Seni GSMS 2024.
PART 1
PART 2
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Penyerahan Ijazah Siswa Siswi SMA Negeri di Provinsi Lampung Part 2
SMA Negeri 1 Bandar Lampung SMA Negeri 1 Talang Padang SMA Negeri 2 Padang Cermin SMA Negeri 1 Metro SMA Negeri 1 Tanjung Bintang SMA Negeri 15 Bandar Lam
Pernyataan Kadisdik Provinsi Lampung tentang Ijazah Tertahan
Bukti keseriusan menindaklanjuti laporan penahanan ijazah di beberapa sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung menerbitkan surat edaran dengan Nomor : 800/2499N.01/0P.2/2024 tentang p
PENYELESAIAN PENGISIAN PDSS UNTUK MEMBERIKAN KESEMPATAN SISWA MENDAFTAR SNBP
SIARAN PERSNomor: 01/sipers/snpmb/II/2025 Sehubungan dengan ditemukannya sekolah yang belum melakukan finalisasi pengisian Pangkalan DataSekolah dan Siswa (PDSS) hingga penutupan final
Surat Edaran Bersama 3 Menteri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pem